2 Minggu Dirawat di RS, Eks Kapolres Tegal Dijemput Paksa Oleh Jaksa

2 Minggu Dirawat di RS, Eks Kapolres Tegal Dijemput Paksa Oleh Jaksa

- detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 18:38 WIB
Semarang - Setelah sempat dirawat dua minggu di RSUP dr Kariadi Semarang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal yaitu mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto , dijemput paksa dan kembali dijebloskan ke LP Klas 1 Kedungpane Semarang, Rabu (21/11/2012) siang.

Agustin dijemput sekitar pukul 12.00 WIB dari Ruang VIP nomor 109 Paviliun Garuda RSUP dr Kariadi oleh tiga jaksa. Ia diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk diantarkan kembali ke LP Kedungpane.

Hal tersebut dibenarkan oleh bagian Humas RSUP dr Kariadi, Darwito. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah ada laporan dari tim dokter yang menyatakan mantan Kapolres Tegal itu sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita lihat hasil MSCT Scan Cardiac hasilnya nihil. Tadi ada petugas yang datang membawa pasien keluar," kata Darwito saat konfirmasi melalui telepon, Rabu (21/11/2012).

Sebelumnya, Agustin dirawat di RS sejak 6 November lalu dengan keluhan penyakit dalam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, pada Selasa (20/11) kemarin Agustin dinyatakan sehat.

"Kami kabarkan ke kejaksaan supaya bisa dibawa kembali (ke LP)," tandasnya.

Agustin dijebloskan ke LP Klas I Kedungpane Semarang pada 4 September lalu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia diduga menggelapkan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non DIPA Polres Tegal dengan total Rp 6,6 miliar saat menjabat menjabat sebagai Kapolres Tegal 2008-2009.

(/)


Berita Terkait