"Bukti visum kepala kiri pelapor luka dan berdarah," ujar Aga saat ditemui wartawan usai membuat laporan di (Sentra Pelayanan Kepolisian) SPK Polda Metro Jaya, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Aga mengaku baru melaporkan hari ini ke polisi. Alasannya selama berminggu-minggu, pihaknya masih mencari bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
"Kami lihat ini tindak pidana, makanya kami melapor. Kalau ditanya kenapa dua minggu setelah kejadian baru melapor sekarang, karena sebelumnya klien saya ini konsultasi dulu, setelah kami lihat ada tindak pidana makanya kami lapor," katanya.
Aga mengakui saat kejadian pengeroyokkan dan penganiayaan, kedua belah pihak sedang dibawah pengaruh minuman berakohol.
"Saat itu memang kedua kelompok ada dibawah pengaruh alkohol. Klien saya sudah tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kita minta pihak Mef juga cek urin," pungkasnya.
Mef adalah korban pengeroyokan Diego Michiels. Dia melaporkan bek kiri timnas Indonesia itu atas dugaan penganiayaan.
(ndu/mad)











































