Massa berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka memadati jalan protokol tersebut. Koordinator aksi, Nanang Setyono mengatakan, buruh menolak UU BPJS yang sudah disahkan 28 Oktober 2011 silam.
"Dalam UU tersebut, disebutkan pemberi kerja wajib menarik iuran kepada pekerja dan menyetor kepada BPJS," kata Nanang di tenfah aksinya di jalan Pahlawan Semarang, Rabu (21/11/2012) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, lanjut Nanang, disebutkan pelaksanaan kewajiban pengusaha atas hak jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarga sudah diwujudkan melalui program Jamsostek.
"Dengan adanya UU BPJS, maka jaminan sosial kaum buruh sudah dirampas. Beralihnya hak jaminan sosial tenaga kerja menjadi wajib asuransi jaminan sosial naional adalah musibah terburuk bagi pekerja," tandasnya.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan RPP dan Rencana Perpres tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan. Iuran dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5 persen dari upah peserta. Sedangkan untuk peserta bukan pekerja dan fakir miskin dikenakan kewajiban membayar Rp 27 ribu per bulan.
Massa mengancam akan menduduki PT Jamsostek untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tuanya. "Buruh takut jika dana jaminannya diambil untuk iuran," tutup Nanang.
(alg/trw)











































