Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan cegah sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi sejak 19 November lalu. Mereka yang dicegah adalah Fendra Wasnuri selaku Dirut PT Adora Integrasi Solusi dan Muhamad Kripsianto dari pihak swasta.
"Dicegah agar sewaktu-waktu ketika diperiksa oleh KPK tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (21/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikirimkannya surat pada tanggal 19 November 2012," imbuhnya.
Sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor PT Adora. Sejumlah berkas diamankan dari kantor tersebut. Belum jelas apa peranannya, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
(mad/nal)











































