BK DPR: Idris Laena Bisa Melanggar Kode Etik Berat

BK DPR: Idris Laena Bisa Melanggar Kode Etik Berat

M Iqbal - detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 16:30 WIB
BK DPR: Idris Laena Bisa Melanggar Kode Etik Berat
Idris Laena (www.dpr.go.id)
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR telah meminta keterangan kepada anggota komisi VI Idris Laena terkait dugaan pemerasan. Berdasar keterangan dari politisi senior Partai Golkar tersebut, BK DPR menilai Idris melakukan pelanggaran kode etik.

"Dia menginisiasi pertemuan-pertemuan itu, dia kirim pesan singkat meminta bertemu. Kalau sudah begini, pelanggarannya bisa sedang atau berat. Kalau pelanggaran ringan, hanya ikut-ikutan saja," kata Ketua BK M Prakosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya, pelanggaran kode etik itu karena Idris melakukan pertemuan dengan direksi BUMN di luar kedinasan. Di mana antara Idris dan direksi sudah sama-sama mengakui meskipun belum dirinci materi pertemuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika terbukti melakukan pelanggaran sedang maka Laena bisa saja ditarik dari keanggotaan di alat kelengkapan DPR. Sementara pelanggaran berat jika terbukti menerima uang," jelas Prakosa.

"Untuk dibuktikan pelanggaran etika akan di dalami, secepatnya minggu depan akan selesai penyelidikan kami dan pengambilan sanksi," imbuhnya.

Pertemuan yang dimaksud oleh Prakosa sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah pertemuan Idris Laena dengan direksi PT PAL dan PT Garam.

"Kalau dari direksi PT PAL mengatakan ada beberapa kali mungkin lebih dari 10 kali, 20 kali SMS baik kepada direktur utama atau direktur keuangan, termasuk ada beberapa SMS dan telepon dari Pak Idris Laena kepada direksi sekitar 20 sampai 30 kali kepada direktur utama dan direktur keuangan. Saya nggak ingat persisnya," jelasnya.

(/lh)


Berita Terkait