Jual Paspor Palsu, 2 WNI Ditangkap di Malaysia
Jumat, 17 Sep 2004 14:26 WIB
Jakarta - Polisi Kuala Lumpur menahan 3 orang karena dituduh menjual parpor palsu dan izin bekerja kepada ribuan pekerja imigran ilegal.Para tersangka itu adalah seorang berkewarganegaraan Bangladesh dan dua warga Indonesia. Mereka berhasil meraup lebih Rp 16 miliar selama 2 tahun lebih beroperasi menjual paspor palsu Bangladesh dan Indonesia serta dokumen identifikasi dan izin kerja di Malaysia, demikian dilansir koran New Straits Times.Jaringan ini digerebek pada Selasa lalu. Selain menangkap ketiganya, juga disita 30 paspor aspal, komputer dan printer dari dua rumah di daerah pinggiran Kuala Lumpur.Polisi setempat, Abu Bakar Mustafa menyatakan, pekerja asing harus membayar sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 2,4 juta untuk dokumen-dokumen palsu itu.Sekitar 1,3 juta pekerja asing bekerja secara legal di Malaysia. Sedangkan pekerja ilegal asing mencapai 700 ribu orang.
(nrl/)











































