Karopenmas Mabes Polri Brigjen pol Boy Rafli Amar menjelaskan, status tersangka disematkan sejak sebulan lalu. Namun pemeriksaan baru bisa digelar hari ini.
"Ini pemeriksaan pertama, minggu lalu tidak datang, maka tidak jadi diperiksa," kata Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (21/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, hanya satu tersangka Sekda saja. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Rp 400 juta," jelas Boy.
Boy tak menjelaskan lebih detail soal siapa saja yang terlibat. Termasuk pasal apa yang dijerat pada Atje.
(mad/ndr)











































