"Ahli sudah menyampaikan secara riil, dan membuat persepektif yang bagus. Terutama ketika orang ditetapkan sebagai tersangka akan ada upaya penahanan. Upaya penahanan ini dapat dilakukan hanya apabila ada bukti permulaan yang cukup," terang Maqdir, saat ditemui usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurutnya dengan keterangan itu, menunjukkan sebelum melakukan penahanan dan penetapan tersangka, Kejagung harus mempunyai bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut salah satunya adalah mengenai kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengaku puas, dengan keterangan yang sudah diberikan, Maqdir menyatakan akan kembali memanggil saksi dan ahli lain. Keterangan mereka dinilai akan kembali menguatkan argumen mereka mengenai tindakan Kejagung dalam hal penetapan dan penahanan keempat karyawan Chevron itu.
"Besok ada ahli lagi yang kita hadirkan. Ahli keuangan negara dan ahli pidana," tegasnya.
Sementara itu saat ditemui terpisah, perwakilan Kejagung, Hendro Purnomo menyebutkan mereka telah mencatat keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan. Mereka menyatakan juga akan menghadirkan saksi dalam lanjutan persidangan.
"Ya kita sudah dengarkan, kami juga sudah berikan catatan-catatan. Jumat akan kami hadirkan saksi dari pihak. Tunggu saja Jumat nanti," ucapnya.
Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Restafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
(riz/lh)











































