Ssst! Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan Mantan Penyidik KPK

Ssst! Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan Mantan Penyidik KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 14:34 WIB
Ssst! Komisi III DPR Rapat Tertutup dengan Mantan Penyidik KPK
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat tertutup dengan Bareskrim Mabes Polri. Ada sembilan mantan penyidik KPK yang diajak dalam rapat tersebut. Ada apa?

Rapat itu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (21/11/2012). Kabareskrim Komjen Pol Sutarman memimpin rombongan Bareskrim bersama sembilan orang mantan penyidik KPK.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika bersama komisinya sudah menyambut rombongan tersebut. Kemudian selama tiga jam selanjutnya rapat berlangsung tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut seorang sumber di Komisi III DPR, dalam rapat tersebut Komisi III DPR bertanya mengenai mekanisme penyadapan di KPK kepada para mantan penyidik.

Komjen Pol Sutarman tak membantah hal itu. Komisi III DPR memang bertanya mengenai mekanisme penyadapan di KPK.

"Ada (pertanyaan mengenai mekanisme penyadapan), artinya bagaimana mekanisme penyadapan tentunya seluruhnya kan nanti menjadi masukan," kata Sutarman usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sutarman menerangkan isi rapat tersebut membahas mengenai sinergi antara Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, jika soal sinergi, kenapa hanya Polri yang diundang? Sutarman tak yakin, namun menurut dia, nantinya Komisi III DPR juga akan memanggil KPK dan Kejagung.

"Nanti satu-satu (dipanggil), nanti kejaksaan akan dipanggil sendiri. Kalau nanti dipanggil ini kan umm jadi ini. Sendiri-sendiri kan akan menerima masukan yang pas," ujarnya.

Lebih jauh, Sutarman menerangkan Komisi III DPR serius membahas mengenai sinergi antara KPK dan Polri soal pemberantasan korupsi. "Itu mulai dari penanganan kasusnya, penguatan personilnya, bagaimana mekanisme pengawasan," imbuhnya.

(tor/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini