Jaksa KPK Ali Fikri menanyakan kepada saksi, Abdul Khalik, Dirut PT Azet Surya Lestari yang menjadi pemenang dalam salah satu tender SHS pada tahun 2007 dan 2008. Perusahaan ini menggarap pengadaan SHS di Kalimantan Barat, Tengah dan Selatan, serta di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Apakah saudara mengenal Teuku Rifki?" tanya jaksa Ali Fikri, dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu jaksa Ali Fikri kembali bertanya, "Apakah saudara pernah bertemu dengan terdakwa 1 (Jacobus Purnomo) bersama dengan Teuku Rifki?".
"Tidak pernah," ujar Abdul.
Lantas jaksa kembali menyebutkan nama lain untuk Abdul. "Kalau Gusti Iskandar, saudara kenal?," tanya jaksa Ali Fikri.
"Kalau Gusti Iskandar itu saya kenal dan pernah bertemu," jawab Abdul.
Namun ketika jaksa menanyakan mengenai apakah Abdul pernah melakukan pertemuan dengan Jacob, yang kala itu duduk sebagai Dirjen Listrik ESDM, sang saksi kembali menjawab tidak pernah. "Tidak pernah," ujarnya.
Di dalam persidangan yang sama, beberapa menit sebelumnya, jaksa KPK juga menanyakan kepada saksi Panal Banjarnahor, Dirut PT Paesa Enginering mengenai Sutan Bhatoegana. Jaksa menanyakan apakah Panal pernah datang menemui Jacob bersama dengan Sutan. Namun Panal membantahnya.
Dua pejabat ESDM, yakni mantan Dirjen Listrik Jacob Purwono dan pejabat pembuat komitmen Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.
Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.
Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.
(/lh)










































