Ke-4 pengedar narkoba berinisial RAN (30), LS (30), FS (28), dan DC (27). Mereka tak berkutik saat polisi melepas dua kali tembakan peringatan, Selasa (20/11/2012) malam.
Tembakan dilepaskan karena para pelaku sempat berupaya kabur dengan meloncat tembok pagar belakang rumah. Berdasarkan penggeledahan, polisi berhasil menyita ganja 5 kg dan sabu 1 kg .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RAN, bos kelompok ini, mengaku ganja yang diedarkannya merupakan sisa 50 kg ganja yang dibelinya dari Medan beberapa waktu lalu. Sedangkan sabu diakuinya didapatkan dari Jakarta. Sasaran penjualan narkoba adalah para mahasiswa dan pelajar di Kota Depok.
Para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup.
(trw/trw)










































