"Kemarin kita rapat membahas surat dari pimpinan DPR, sedang kita kaji tahapan penggantian Pak Mahfud MD dari hakim konstitusi," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Pasek menjelaskan surat mengenai habisnya masa kerja Mahfud telah masuk ke DPR Oktober lalu. Namun pada saat itu DPR sudah menjelang masa reses, sehingga belum ada tindak lanjut dari surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah koordinasi dengan MK," ujarnya.
Menurut Pasek, secara aturan, Mahfud bisa kembali mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Namun Pasek meyakini Mahfud tak akan kembali mencalonkan diri.
"Sepertinya dia berminat ikut kompetisi yang lain," imbuhnya.
(tor/lh)











































