"Pemusnahan hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus, dengan total barang bukti yang dimusnahkan 14.534,3 gram, sementara 537,5 gram disisihkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan IPTEK," ujar Kepala Sub Bagian Humas BNN, Krishna Anggara, dalam acara pemusnahan barang bukti, di Lapangan Parkir BNN, Jl. MT. Haryono No. 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/11/2012).
Adapun kronologis singkat ketiga kasus tersebut sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berjaga di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan tersangka atas nama AR, yang ditangkap pada 18 Oktober 2012 pukul 11.00 WITA. Awalnya petugas mencurigai tersangka lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bubuk kristal putih 2,456,1 gram yang telah dikemas rapi di dalam dinding tas. Setelah dilakukan pemeriksaan narkotest terhadap bubuk putih dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu).
Kasus 2.
Merupakan pengembangan kasus pertama. Petugas mendapati dua tersangka lain. Yaitu RS dan SY, kemudian petugas melakukan pengawasan terhadap dua tersangka tersebut pada Sabtu, (20/10/2012)
Tidak jauh dari tempat mereka menginap petugas menangkap tersangka SY saat menyerahkan koper abu-abu kepada tersangka AG. Saat dilakukan pemeriksaan didalam dinding koper terdapat barang bukti sabu seberat 3,3 kg. Kemudian BNN melakukan kontrol delivery terhadap tersangka AG dan berhasil menangkap ST di hotel Benture.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka RS, petugas melakukan control delivery berhasil menangkap tersangka saat AT akan mengambil bagasi berupa tas dorong warna merah di Bandara Timor Leste, Dili, yang rencanannya akan diserahkan ke RS di hotel Back Beker, saat dilakukan pemeriksaan didapati tiga kantong plastik. Warna putih berisi sabu 2.7 kg sabu.
Kasus ketiga :
Pada hari Minggu, (04/11/2012) skitar pukul 01.30 WIB petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial JW alias F dan AE alias E di Kampung Kesambi Dalam, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Cirebon, Jawa Barat. Keduanya dicurigai, karena kedapatan memiliki satu buah tas berwarna hitam yang diduga berisi narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan didapati dua buah amplop cokelat, yang didalamnya terdapat kristal bening seberat 6.6 kg, setelah dilakukan tes kristal bening tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu. Kemudian kedua tersangka diamankan ke kantor BNN.
Krisna mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan. Sementara barang bukti yang disita telah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan negeri setempat, dengan menyita dan memusnahkan barang bukti tersebut.
"Berdasarkan hasil pemusnahan BNN telah berhasil menyelamatkan 60.616 anak bangsa dari bahaya penyalah guna narkoba," tandasnya.
Β
(edo/lh)











































