"Saya kira apa yang saya dan direksi BUMN sampaikan kemarin sudah merupakan bukti yang kuat," kata Dahlan Iskan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurutnya, keterangan ketiga direksi BUMN cukup bagi BK DPR untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemerasan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR. Jika hal itu tidak dianggap oleh BK, Dahlan angkat tangan.
"Kalau yang seperti itu belum dianggap. Saya nggak tahu lah, pemberantasan korupsi ini harus bagaimana," keluhnya.
Saat ditanya mengapa tidak melaporkan dugaan pemerasan itu ke KPK, Dahlan menjawab cukup sampai di BK. "Ya kan dilaporinnya ke BK," jawab Dahlan.
BK DPR hanya penegakan etik anggota DPR bukan penegakan hukum, bagaimana?
"Ya kan ke BK saya nggak melaporkan, saya diminta (diundang BK)," lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, tiga direksi BUMN telah memberikan keterangan kepada BK DPR kemarin, Selasa (20/11). Ketiga Direksi BUMN yang dipanggil adalah Direksi PT Merpati, PT Garam dan PT PAL. Mereka diwakili oleh Dirut PAL Firmansyah, Dirut PT Garam Yulian Lintang dan Dirut Merpati Nusantara Rudy Setyopurnomo.
(bal/lh)











































