"Tujuannya menghasilkan rekomendasi yang nantinya kita bawa ke legal International Maritime Organization (IMO). Kalau mau bikin model agreement apa saja yg harus diatur di situ, tanggungjawab negara, tanggung jawab perusahaannya. Tujuannya adalah bagaimana memelihara lingkungan laut." Kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Linggawaty Hakim.
Menurutnya, konferensi internasional yang diikuti oleh legal ekspert, perusahaan dan wakil pemerintah ini menjadi wadah yang pas untuk bertukar pikiran. Sehingga hasil dari forum ini tidak hanya dari satu aspek saja, tapi dari berbagai sudut pandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Linggawati dalam acara "The Second Intenational Conference On Liability and Compensation Regime for Transboundary Oil Damage Resulting From Offshore Exploration and Exploitation Activities" di Hotel Intercontinental, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Bali, Rabu (21-11-2012).
Konferensi ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari 21-23 November 2012. Sekitar 70 perserta hadir dalam acara ini, terdiri dari pejabat Kemlu, Kemhub, para ahli hukum dari negara tetangga seperti Swedia, Singapura, dan Australia. Acara dibuka oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Linggawaty Hakim. Hadir juga Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono.
(slm/lh)











































