"Pasal 3 dan dalam sprindik (surat perintah penyidikan) nanti akan dijelaskan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (21/11/2012).
Berikut bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Budi dan Siti resmi menjadi tersangka dalam ekspose bersama pimpinan KPK dan para penyidik. Kini, status keduanya tinggal menunggu proses administrasi saja.
Dalam kesempatan itu, Samad juga memastikan keduanya segera dicegah ke luar negeri. Namun, saat ini KPK masih meyakini Budi dan Siti masih di dalam negeri.
Saat ditanya soal kondisi Siti yang dilaporkan sakit, Samad berjanji akan melakukan pemeriksaan. Tim dokter pembanding pun sudah disiapkan.
"Jadi kita sedang meminta second opinion dengan IDI dan terhadap orang-orang tertentu yang dianggap kesehatan tahu terhadap kondisi yang bersangkutan," terangnya.
(mad/nrl)










































