Tersangka Century Terancam 20 Tahun Bui, Segera Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka Century Terancam 20 Tahun Bui, Segera Dicegah ke Luar Negeri

Ganessa Al Fath - detikNews
Rabu, 21 Nov 2012 11:36 WIB
Tersangka Century Terancam 20 Tahun Bui, Segera Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta - Tersangka kasus korupsi Bank Century Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah dijerat dengan pasal 3 UU Korupsi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara.

"Pasal 3 dan dalam sprindik (surat perintah penyidikan) nanti akan dijelaskan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (21/11/2012).

Berikut bunyi pasal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Status Budi dan Siti resmi menjadi tersangka dalam ekspose bersama pimpinan KPK dan para penyidik. Kini, status keduanya tinggal menunggu proses administrasi saja.

Dalam kesempatan itu, Samad juga memastikan keduanya segera dicegah ke luar negeri. Namun, saat ini KPK masih meyakini Budi dan Siti masih di dalam negeri.

Saat ditanya soal kondisi Siti yang dilaporkan sakit, Samad berjanji akan melakukan pemeriksaan. Tim dokter pembanding pun sudah disiapkan.

"Jadi kita sedang meminta second opinion dengan IDI dan terhadap orang-orang tertentu yang dianggap kesehatan tahu terhadap kondisi yang bersangkutan," terangnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait