Kasus Century, Status Budi & Fadjrijah Tinggal Tunggu Administrasi

Kasus Century, Status Budi & Fadjrijah Tinggal Tunggu Administrasi

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 22:25 WIB
Kasus Century, Status Budi & Fadjrijah Tinggal Tunggu Administrasi
Jakarta -

Pimpinan KPK telah menetapkan dua orang mantan Deputi BI, Budi Mulya dan Siti Fadjridjah sebagai tersangka kasus Bank Century. Status itu memang hampir sudah dipastikan melekat kepada keduanya, tinggal penyempurnaan administrasi saja.

Ketua KPK, Abraham Samad, di depan Timwas Century menyatakan pihaknya telah menemukan tindak pidana korupsi dalam kasus Century. Dia menyebut inisial BM dan SCF berserta jabatan deputi moneter dan deputi pengawasan yang membuat itu merujuk pada Budi Mulya dan Siti Ch Fadjridjah.

"Telah dilakukan gelar perkara atau ekspose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu, BM Deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan SCF deputi bidang 5 bidang pengawasan," kata ketua KPK Abraham Samad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menegaskan pernyataan Abraham. Komisioner yang akrab disapa dengan inisial BW ini menyebut dua mantan deputi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK sampai pada bahwa ada peristiwa pidana, kemudian dari peristiwa pidana itu kita mintai pertanggungjawaban. Dari dua alat bukti maka kita sampai pada titik ya dua orang ini, sudah titik di sini. Pengembangan penyidikan, artinya mengembangkan proses penyidikan. Jadi sekarang konsentrasinya dua tersangka ini dan proses penyidikan jalan," ujar Bambang yang juga hadir di gedung DPR.

Belakangan Bambang menyatakan, penetapan tersangka itu masih berdasarkan kesimpulan rapat. Belum ada Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam ekspose sudah ditingkatkan kepada penyidikan, tetapi secara administrasi belum dikeluarkan sprindik," kata Bambang.

Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, hasil gelar perkara memang sudah memastikan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun ya itu tadi, tinggal menyisakan persoalan administrasi.

"KPK telah menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum yakni BM dan SCF. Mengenai proses administrasi bahwa untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan penerbitan sprindik akan segera dilakukan. Tinggal administrasi" ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/11/2012).

(/mok)


Berita Terkait