Saat Tabrakan, Kapten Norgas Sedang Tertidur

Sidang Bahuga Jaya vs Norgas

Saat Tabrakan, Kapten Norgas Sedang Tertidur

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 20:07 WIB
Saat Tabrakan, Kapten Norgas Sedang Tertidur
Jakarta - Setelah mencecar mualim kapal Norgas, kini majelis hakim Mahkamah Pelayaran (Mahpel) memeriksa kapten kapal Norgas Cathinka, Ernesto Silvana Last Jr. Pria kebangsaan Filipina itu mengaku tidur saat tabrakan dengan kapal motor Bahuga Jaya di Selat Sunda.

Sidang digelar di Mahkamah Pelayaran, Jl Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, (20/11/2012). Ernesto dicecar hakim selama 2 jam sejak sore.

Ernesto menjadi kapten di Norgas sejak April 2012. Saat malam kejadian, dia terbangun karena ada goncangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada malam itu, pukul 22.00 WIB saya tidur. Saya terbangun karena merasa goncangan. Saya tidak melihat yang mana kapal yang ditubruk," kata Ernesto.

Saat itu juga, Ernesto langsung mengambil alih kemudi dari mualim. Dia lalu bermanuver di lautan dangkal dengan kemudi manual.

Hakim Utoyo Hadi pun mencecar Ernesto dengan pertanyaan seputar aksi mualim yang membelokkan kapal ke kanan sejauh 15 derajat.

"Tindakan mualim sudah benar?" tanya Utoyo.

"Dalam aturan tidak dijelaskan berapa derajat. Tergantung situasi. Mualim bisa melakukan 3 hal sendiri karena kapalnya modern," jawab mualim.

Namun Hakim menilai situasi itu tidak 'modern'. Sebab, kenyataannya terjadi kecelakaan.

"Anda dapat melihat melalui teropong, ada perahu-perahu mendekat ke arah Bahuga Jaya dan memberikan pertolongan pada korban yang jatuh ke laut. Kenapa Anda tidak melakukan pertolongan? Anda memiliki boat. Anda juga mempunyai kesempatan," cecar hakim.

"Saya harus memeriksa kapal saya dan saya juga sudah melihat perahu-perahu itu sudah duluan tiba dan sudah lebih dekat dengan Bahuga Jaya," kilah sang kapten.

"Artinya Anda tidak concern terhadap kecelakaan ini. Anda melanggar ketentuan. Dalam UU Kelautan tercantum bahwa siapa pun yang mengetahui ada kecelakaan di laut wajib melakukan pertolongan," sambung Hakim Utoyo lagi.

Saksi lainnya yang dihadirkan adalah pembantu mualim di kapal Norgas, Siason Christian Bryan. Warga Filipina itu mengaku sempat memegang kendali, namun tidak dilaksanakan karena langsung diambil alih oleh mualim.

"Saat itu posisi kapal lain sudah sangat dekat sehingga mungkin kalau saya yang pegang kendali akan terlambat," terangnya.

Satu lagi saksi seorang first engineer berkewarganegaraan China, He Xiao Feng, juga dihadirkan. Dia mengaku saat kejadian juga tertidur. Lalu secara spontan, dia menurunkan kecepatan, memeriksa tangki air dan bahan bakar.

"Apakah Anda tahu kapal melakukan manuver? Apakah diberitahu?" tanya hakim.

"Tidak. Biasanya diberitahu, tapi kali ini tidak," jawab Xiao.

"Seharusnya Anda tahu karena Anda engineer. Bisa melihat dari putaran mesin," cetus hakim.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads