Pantauan detikcom di Jalan Dukuh Terusan No 2 RT 01/08 Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (20/11/2012), sebuah proyek bangunan dengan 8 tiang besi setinggi 30 meter dan bangunan berlantai dua di depannya tidak sesuai dengan papan IMB yang dipasang.
Di papan IMB tertulis proyek rumah tinggal berlantai dua atas nama Ali Handoko dengan nomor izin 2059/P-IMB/U/KOJ/2012 tertanggal 31 Agustus 2012. Namun proyek yang ditutupi pagar setinggi 3 meter tersebut jauh dari bentuk fisik sebuah rumah tinggal berlantai dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah menanyakan kepada petugas pelaksana bangunan itu, dan ternyata akan mendirikan gudang dengan konstruksi besi yang sangat tinggi. Awalnya proyek itu untuk rumah tinggal, tapi kenyataannya untuk gudang," kata Rosmeinita, ketika ditemui di kediamannya Jalan Menteng Terusan No 24.
Akibat proses penanaman tiang pancang diduga membuat rumah Rosmeinita mengalami sejumlah keretakan pada dinding rumahnya. Terdapat sekitar 3 titik keretakan yang panjang dengan diameter sekitar setengah centimeter.
"Saya sangat keberatan dan khawatir, karena pembangunan yang dilakukan di belakang rumah saya sangat tidak layak sebagai rumah tinggal," ujar Rosmeinita.
Wanita yang akrab disapa ibu haji oleh para tetangganya ini menjelaskan pembangunan proyek tersebut telah berlangsung selama satu bulan. Pengurus RT setempat dan pihak Kecamatan Koja telah menerima laporan warga sekitar namun belum ada tindakan nyata hingga saat ini.
"Kami sudah sampaikan kepada Ketua RW 08, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ibu haji juga telah menyurati kecamatan tertanggal 1 November 2012," kata Ketua RT 02 Lagoa, Mujaroh di lokasi yang sama.
Disamping itu, saat detikcom menemui salah satu pekerja proyek tersebut bernama Sanadi dijelaskan pemilik proyek tersebut hanya datang seminggu sekali untuk memantau. Proyek itu sendiri memang direncanakan untuk kantor dan gudang dengan luas tanah 34x12 meter, namun saat ini pembangunannya sedang dihentikan.
"Hari ini untuk sementara lagi berhenti kerja, karena kemarin sudah dapat teguran SP4. Saya belum tahu sampai kapan lagi dilanjutkan," ujar Sanadi.
Sementara kepala kecamatan Koja Dedi Tarmizi menilai perizinan tersebut adalah wewenang Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara. Dedi berjanji akan memeriksa kembali bangunan tersebut dengan mengumpulkan pihak yang terkait.
"Nanti di cek P2B, mereka yang punya kewenangannya. Tapi, nanti saya undang internal minggu ini. Kalau tidak salah sudah ada surat mereka yang memprotes tentang itu," jelas Dedi.
(vid/rmd)











































