KPK: Wapres Memang Bukan WN Biasa, Tapi Semua Sama di Mata Hukum

KPK: Wapres Memang Bukan WN Biasa, Tapi Semua Sama di Mata Hukum

Ganessa Al-Fath - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 19:27 WIB
KPK: Wapres Memang Bukan WN Biasa, Tapi Semua Sama di Mata Hukum
Jubir KPK Johan Budi
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan warga negara istimewa. Kendati demikian, bukan berarti keduanya tidak dapat terjerat hukum sama sekali.

"Tapi memang Presiden dan Wapres itu bukan anggota WN (Warga Negara) biasa. Namun semua tetap sama di mata hukum (equality before the law)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (20/11/2012).

Namun Johan mengaku tidak mendengar pernyataan Abraham secara utuh. Dia pun membantah bahwa ada perbedaan pandangan dengan pihak-pihak di KPK atas hal ini.

"Saya tidak mendengar secara utuh. Secara keseluruhan berdasarkan hasil penyelidikan yang dianggap bertanggungjawab secara hukum yakni BM dan SF," tuturnya.

"Dalam penegakan hukum itu, dalam konteks Century ini apakah ada 2 alat bukti yang cukup maka siapapun dapat dijerat. Jadi hasil penyelidikan KPK selama ini dan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban yakni BM dan SF," sambungnya.

Johan juga menampik bahwa selama lebih dari 2 tahun melakukan penyelidikan kasus Century ini KPK tidak menghasilkan kemajuan yang signifikan. Hal tersebut terlihat pada kekecewaan sejumlah pihak bahwa KPK tidak berhasil menjerat nama-nama yang selama ini santer disebut-sebut.

"Kalau si X dan Y tidak jadi tersangka bukan berati KPK tidak berhasil menyelesaikan kasus Century," tegas Johan.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa terdapat warga negara istimewa dalam konstitusi. Hal tersebut dikatakan Samad saat rapat KPK dan Timwas Century di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/11) siang tadi.

"Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu Presiden dan Wapres. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad.

Samad menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar pidana," jelasnya.

"KPK bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh tapi tidak mempunyai kewenangan secara hukum," terang Samad.

(rmd/rmd)


Berita Terkait