Ini Cerita KPK Soal Dinamika Penanganan Kasus Century

Ini Cerita KPK Soal Dinamika Penanganan Kasus Century

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 18:50 WIB
Ini Cerita KPK Soal Dinamika Penanganan Kasus Century
Jakarta - Penetapan dua tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century oleh KPK, menjadi terobosan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus bailout senilai Rp 6,7 triliun. Menurut wakil ketua KPK Bambang Widjajanto, penetapan dua tersangka itu berlangsung sangat dinamis dan terbuka di internal KPK.

"Ada diskusi yang menarik dalam hal ini (penetapan dua tersangka), karena proses eksposenya di KPK itu selalu dihadiri oleh satgas, direktur, deputi penindakan dan pimpinan. Jadi pimpinan itu menjadi bagian di dalam proses itu. Kemudian hak untuk mengemukakan pendapatnya dibuka seluas-luasnya," kata wakil ketua KPK Bambang Widjajanto usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Menurutnya, tidak ada istilah intervensi baik dari pimipinan ke Satgas maupun sebaliknya, begitu juga terhadap direktur penindakan. Justru dalam perkara Century yang sudah berlangsung selama 2,5 tahun itu, penasehat KPK bisa dimintai pendapatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satu orang mengintervensi yang lain, jadi diberikan ruang yang cukup luas, bahkan penasehat KPK bisa diminta pendapat-pendapatnya. Di dalam seperti itu, maka kita melihatnya dari berbagai perspektif, sebuah surat (bailout) yang dibuat itu dari satu perspektif bisa disebut ini akan melegalisasi suatu tindakan, tapi dari sisi yang lain bisa dilihat ini jangan-jangan justifikasi untuk melegalkan yang tadi disebut bersembunyi di balik itu (Perubahan status Bank Indonesia/PBI)," kata Bambang.

Nah, proses itu perputaran gagasan itu yang menurut Bambang menarik dan sangat dinamis. Sampai akhirnya KPK keluar dengan satu kesimpulan tentang dua tersangka baru yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.

"Jadi saya sebenarnya ingin mengapresiasi, kami kan belum sampai satu tahun. Kepada teman-teman penyelidik dan penyidik yang konsinyering terakhir ini, serta teman-teman penuntut yang mencoba menggkaji lagi kasus ini dari berbagai persepktif dan melhat keterangan-keterangan ahli," ungkapnya.

Bambang membantah jika KPK dianggap lambat dalam menangani kasus ini, justru KPK dalam kepemimpinan Abraham Samad bisa progress untuk menentapkan tersangka baru dan mendalami pemeriksaan.

"Nggak, KPK nggak mengulur-ulur. Anda harus mengapresiasi ini pekerjaan sudah 2,5 tahun dan kami pada satu titik sampai disini, itu saja." jawabnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF. Penelusuran wartawan BM ini adalah Budi Mulya, sedang SCF adalah Siti Ch Fadjrijah.

"Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu, BM Deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan SCF deputi bidang 5 bidang pengawasan," kata ketua KPK Abraham Samad dalam rapat siang tadi.

(bal/ndr)


Berita Terkait