"Saya rasa upah minimun Jatim menurut saya betul-betul mempertimbangkan aspek-aspek meningkatkan kesejahteraan buruh, tapi harus dihitung juga aspek kemampuan perusahaan, iya jalan tengah lah," kata Muhaimin usai menemui 10 orang utusan Soekarwo di ruang rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Sukarwo, menurut 10 orang perwakilan tersebut, juga meminta masukan Muhaimin apakah UMP DKI tepat diterapkan di Jatim. Muhaimin tidak memberikan pertimbangan terkait angkanya, meskipun Muhaimin mendukung penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini Muhaimin juga menyampaikan bahwa saat ini tidak diberlakukan lagi istilah outsourcing. Dia berharap perusahaan juga tidak memberlakukan semena-mena pegawai tambahan yang diambil dari pemborong.
"Intinya bahwa istilah outsourcing sudah tidak diberlakukan lagi istilah itu. Jadi kalau ada pengusaha membutuhkan di luar lima pekerjaan yang ada di peraturan itu maka bisa menggunakan jasa pemborong," tegasnya.
(van/mad)










































