Komersialisasi Kampus, UU Pendidikan Tinggi Digugat ke MK

Komersialisasi Kampus, UU Pendidikan Tinggi Digugat ke MK

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 18:10 WIB
Komersialisasi Kampus, UU Pendidikan Tinggi Digugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Merasa dikomersialisasi, 6 mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Andalas mengajukan uji materi UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai keberadaan UU tersebut membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk merasakan bangku pendidikan perkuliahan.

Adapun Pasal yang diajukan uji materi ialah Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal Dikti bertolak belakang dengan semangat pendidikan dan UUD 1945.

"Ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. UU ini akan membebani mahasiswa," ujar Asmy Uzandy dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azmy mengatakan, pendidikan merupakan kebutuhan setiap manusia dalam rangka meningkatkan kemampuan diri sekaligus indikator kemajuan bangsa. Tetapi UU tersebut malah terkesan mengkomersialisasi dunia pendidikan.

"Hal itu terbukti dengan adanya Pasal 76 ayat 1 UU Dikti yang memuat ketentuan pemberian kredit bagi mahasiswa guna membiayai perkuliahan," ucapnya.

Seharusnya, lanjut Azmy, kredit bagi mahasiswa digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha dan bukan untuk pembiayaan operasional pendidikan.

"UU Dikti justru kontradiktif dengan hal itu," sambung Azmy.

Menanggapi permohonan tersebut, hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan permohonan yang diajukan ini belum terlihat fokus masalahnya yang menyebabkan hak konstitusional telah terlanggar. Dia beranggapan uji materi ini tidak menyebabkan para mahasiswa tersebut mengalami kerugian konstitusional.

"Saya menangkap ini coba-coba karena melihat substansi permohonan semua Pasal dihantam dan tidak ada fokus konstitusionalitasnya yang merugikannya dimana, kesannya kan seperti coba-coba," saran Ahmad Fadlil.

Para pemohon uji materi ini anggota BEM Universitas Andalas, mereka adalah Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani dan Ari Wirya Dinata. Sidang akan dilanjutkan 14 hari dengan agenda perbaikan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads