Adapun Pasal yang diajukan uji materi ialah Pasal 50, Pasal 65, Pasal 74, Pasal Dikti bertolak belakang dengan semangat pendidikan dan UUD 1945.
"Ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. UU ini akan membebani mahasiswa," ujar Asmy Uzandy dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu terbukti dengan adanya Pasal 76 ayat 1 UU Dikti yang memuat ketentuan pemberian kredit bagi mahasiswa guna membiayai perkuliahan," ucapnya.
Seharusnya, lanjut Azmy, kredit bagi mahasiswa digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha dan bukan untuk pembiayaan operasional pendidikan.
"UU Dikti justru kontradiktif dengan hal itu," sambung Azmy.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan permohonan yang diajukan ini belum terlihat fokus masalahnya yang menyebabkan hak konstitusional telah terlanggar. Dia beranggapan uji materi ini tidak menyebabkan para mahasiswa tersebut mengalami kerugian konstitusional.
"Saya menangkap ini coba-coba karena melihat substansi permohonan semua Pasal dihantam dan tidak ada fokus konstitusionalitasnya yang merugikannya dimana, kesannya kan seperti coba-coba," saran Ahmad Fadlil.
Para pemohon uji materi ini anggota BEM Universitas Andalas, mereka adalah Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani dan Ari Wirya Dinata. Sidang akan dilanjutkan 14 hari dengan agenda perbaikan.
(rvk/asp)











































