"Kita sepakat negara kita dihimpit oleh mafia korupsi, namun ada kebijakan yang tidak sesuai dengan komitmen itu. Kenapa pejabat yang sudah divonis tapi tidak dipecat dan dipilih kembali. Aturan melanggar sumpah dan jabatan itu tinggi secara moral. Di mana perangkat kita," ujar Jubir KPK Johan Budi.
Hal itu dikatakan dalam acara diskusi bertema 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum vonis, KPK punya kewenangan untuk memberhentikan jabatan yang bersangkutan," paparnya.
Menurut Johan, pada umumnya dalam tuntutan KPK kepada tersangka koruptor, seperti yang diatur dalam UU 31/1999 tentang Tipikor, tuntutannya selalu di atas 5 tahun. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memecat para PNS yang tersangkut kasus korupsi.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pemecatan," jelasnya.
Johan bercerita soal adanya walikota yang sudah dijadikan tersangka KPK dan secara fisik kondisinya berada di rutan KPK, tapi bisa menang kembali dalam pilkada di daerahnya meski tidak ada di lokasi. Johan menyebut hal itu terjadi di Tomohon dan Papua.
"Seorang walikota itu seharusnya tidak tercela. Ada juga anggota DPR, dia menang di dapilnya. Apakah masyarakat tidak mengetahui dia tersangka," ungkap Johan.
(ega/rmd)










































