KPK: Tak Ada Alasan Untuk Tidak Pecat PNS yang Terlibat Korupsi

KPK: Tak Ada Alasan Untuk Tidak Pecat PNS yang Terlibat Korupsi

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 17:33 WIB
KPK: Tak Ada Alasan Untuk Tidak Pecat PNS yang Terlibat Korupsi
Jubir KPK Johan Budi
Jakarta - Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi namun masih saja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, ada juga yang kembali menjabat di posisi strategis di pemerintahan daerahnya.

"Kita sepakat negara kita dihimpit oleh mafia korupsi, namun ada kebijakan yang tidak sesuai dengan komitmen itu. Kenapa pejabat yang sudah divonis tapi tidak dipecat dan dipilih kembali. Aturan melanggar sumpah dan jabatan itu tinggi secara moral. Di mana perangkat kita," ujar Jubir KPK Johan Budi.

Hal itu dikatakan dalam acara diskusi bertema 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penututan, KPK bisa memerintahkan kepada atasannya untuk melakukan pemberhentian sementara.

"Sebelum vonis, KPK punya kewenangan untuk memberhentikan jabatan yang bersangkutan," paparnya.

Menurut Johan, pada umumnya dalam tuntutan KPK kepada tersangka koruptor, seperti yang diatur dalam UU 31/1999 tentang Tipikor, tuntutannya selalu di atas 5 tahun. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memecat para PNS yang tersangkut kasus korupsi.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pemecatan," jelasnya.

Johan bercerita soal adanya walikota yang sudah dijadikan tersangka KPK dan secara fisik kondisinya berada di rutan KPK, tapi bisa menang kembali dalam pilkada di daerahnya meski tidak ada di lokasi. Johan menyebut hal itu terjadi di Tomohon dan Papua.

"Seorang walikota itu seharusnya tidak tercela. Ada juga anggota DPR, dia menang di dapilnya. Apakah masyarakat tidak mengetahui dia tersangka," ungkap Johan.

(ega/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini