Salah satu kuasa hukum Agustin, Suyitno Landung membenarkan hal itu. Ia mengatakan kliennya hingga saat ini memang masih dirawat di RS.
"Posisi sekarang yang saya tahu masih di rumah sakit. Kalau dinyatakan sehat nanti kembali lagi ke Lapas," kata Suyitno saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan Endoskopi, Kolonoskopi, MSCT, Laboratorium, Gastroskopi, dan Eco Cardiografi, sudah dinyatakan sembuh," ujar Darwito.
"Tidak ada kelainan jantung, pasien sudah boleh pulang," imbuhnya.
Darwito menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk pasien koruptor, sehingga sudah ada dokter khusus yang memeriksa Agustin. Terkait pemeriksaan yang membutuhkan waktu dua minggu, Darwito menjelaskan, tim dokter butuh proses seperti halnya persiapan pemeriksaan berupa puasa yang dilakukan pasien.
"Butuh waktu pemeriksaan, butuh puasa dan sebagainya. Saat ini pasien sudah bisa ikut sidang. Perawatan lanjutan cukup dengan dokter di lapas saja," tandas Darwito.
Sementara itu, Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan, seringkali pejabat yang terjerat kasus korupsi menggunakan modus sakit agar berujung menjadi tahanan kota.
"Pejabat yang sakit itu cuma modus. Biasanya pejabat yang memakai alasan sakit itu yang takut dijebloskan ke penjara atau akan disita harta bendanya," kata Eko.
"Unjung-unjungnya nanti pasti jadi tahanan kota," tegasnya.
Menurut Eko, modus yang sama juga dilakukan oleh tersangka kasus Jalur Lingkar Selatan Salatiga Titik Kirnaningsih yang mendadak sakit sejak penangkapan 16 April lalu. Selain itu, ada juga terdakwa kasus bansos keagamaan kabupaten Magelang APBD Provinsi Jateng, Riza Kurniawan yang baru-baru ini masuk RS Telogorejo Semarang usai menjalani persidangan dengan agenda saksi 13 November lalu.
Oleh sebab itu, lanjut Eko, perlu adanya kerjasama antara KPK dan dokter agar para tersangka atau terdakwa korupsi tidak memanfaatkan wewenang dokter untuk mudah mengeluarkan surat diagnosa.
"Maka dari itu, kalau bisa KPK juga menggandeng dokter agar tidak dimanfaatkan para tersangka korupsi," tutur Eko.
Agustin sendiri dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang pada 4 September lalu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia diduga menggelapkan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non DIPA Polres Tegal dengan total Rp 6,6 miliar saat menjabat menjabat sebagai Kapolres Tegal 2008-2009.
(alg/trw)










































