Jakarta - Putusan MA terhadap kasus bandar narkoba Hengky Gunawan dari vonis mati menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Dugaan suap kepada hakim MA muncul dalam putusan tersebut. KPK menunggu laporan dugaan suap dalam kasus itu.
"Belum masuk KPK (laporan dugaan suap-red), kalau ada akan kita telaah," ujar Jubir KPK Johan Budi di Kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain yaitu Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(mpr/lh)