"Menolak kasasi Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi," kata sumber detikcom di MA, Selasa (20/11/2012).
Putusan ini dijatuhkan hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, Sri Murwahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA ini mengubah hukuman Anung yang sebelumnya di Pengadilan Tinggi Samarinda dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Apidian sebelumnya dibebaskan oleh PN Sangatta.
"MA menjatuhkan hukuman bagi Apidin selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 770 juta," tambahnya.
Kasus ini berawal saat Awang Faroek yang sebelumnya menjadi Bupati Kutai Timur bersama-sama dengan Direksi PT Kutai Timur Energi diduga turut tersandung dalam perkara yang telah menimbulkan kerugian negara. Dalam hal ini Pemda Kutai Timur sebesar US $ 63 juta atau pada waktu itu setara dengan Rp 576 miliar dengan hilangnya hak membeli saham Pemda Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan di daerah yang kaya sumber alam itu.
Saat itu, Awang berdalih bahwa Pemda Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar tersebut. Sehingga Anung dan Apidian kemudian mengalihkan/menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai Energi sehingga juga memperkaya diri sendiri.
Saat ini Awang berstatus tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT KPC. "Putusan ini membuat keragu-raguan pihak Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak hingga perkaranya seolah-olah jalan di tempat terjawab," tuntas sang sumber.
(asp/mad)










































