Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di Gedung KPK, Rabu (20/11/2012), Siti melaporkan kekayaannya pada 1 Agustus 2006. KPK melansir data harta tersebut setelah diverifikasi pada Mei 2007.
Siti tercatat memiliki harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.680.977.000. Wanita yang saat ini tengah dikabarkan sakit tersebut juga memiliki harta bergerak, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF. Penelusuran wartawan BM ini adalah Budi Mulya, sedang SCF adalah Siti Ch Fadjrijah.
(mad/ndr)