Sidang 2 Warga yang Dipenjara Jaksa karena Rapikan Pohon Ditunda

Sidang 2 Warga yang Dipenjara Jaksa karena Rapikan Pohon Ditunda

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 15:34 WIB
Budi dan Munir (tri joko/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus pohon bambu yang dirapikan warga di Pengadilan Negeri (PN) Magelang ditunda. Sebab terdakwa Budi Hermawan (24) dan Munir (18) minta didampingi pengacara.

"Terkait permintaan terdakwa yang tetap ingin didampingi dengan penasehat hukum, maka sidang diundur hingga Selasa depan jam 09.00 WIB pagi," kata ketua majelis hakim, Suharno di PN Magelang, Jalan Veteran, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/11/2012).

Sidang tersebut hanya berjalan singkat. Kedua terdakwa yang memakai kemeja putih lengan panjang tampak tegang. Sepanjang persidangan dia tampak terus menunduk. "Saya cuma membersihkan jalan, ada pohon bambu di jalan, saya potong. Tidak ada niat sedikit pun mencuri," tutur Budi terbata-bata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini dihadiri keluarga dan kerabat Budi dan Munir. Dukungan moril juga diberikan oleh kepala desa Tampingan dan pejabat desa lainnya. Pengunjung tampak diam, tidak berani mengeluarkan sepatah kata pun selama persidangan.

"Terdakwa kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Margono yang juga Kasie Intel Kejaksaan Negeri Magelang.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads