Ketua BK: Ada Indikasi Anggota DPR Langgar Kode Etik Memeras BUMN

Ketua BK: Ada Indikasi Anggota DPR Langgar Kode Etik Memeras BUMN

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 15:00 WIB
Ketua BK: Ada Indikasi Anggota DPR Langgar Kode Etik Memeras BUMN
foto: detikcom
Jakarta - Badan Kehormatan DPR telah mengklarifikasi Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, PT Garam, dan PT PAL hari ini. BK DPR mengambil sejumlah kesimpulan, adanya indikasi pelanggaran kode etik anggota dewan terkait permintaan jatah kepada BUMN.

"Sanksinya bisa berat, bisa sedang, kalau yang berat bisa diberhentikan sementara, bisa diberhentikan tetap. Kalau dianggap sedang, ya bisa dicopot dari alat kelengkapan. Itu tergantung proses konfrontasinya besok," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan usai mengklarifikasi 3 Dirut BUMN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Menurut Prakosa, para direksi BUMN memang tak memberikan bukti yang autentik. Namun BK DPR melihat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPR.

"Kalau di dalam etika ini kan tidak dibutuhkan bukti autentik. Kalau ini kan pelanggaran etika, ini tidak dibutuhkan bukti autentik hukum, tapi pertemuan berkali-kali dengan direksi BUMN ini kan kita menengarai pelanggaran," ungkap Prakosa.

Anggota DPR, lanjut Prakosa, seharusnya tak menemui direksi BUMN selain dalam rapat resmi. Prakosa akan menggunakan bukti SMS dari anggota DPR ke Dirut BUMN terkait ajakan pertemuan-pertemuan ini.

"Seorang anggota dewan bertemu rekan kerja di suatu tempat itu yang patut diduga ada sesuatu di luar kewajaran. Mungkin SMS-nya masih bisa dicari. Itu saja sudah ada indikasi pelanggaran kode etik, lebih dari dua kali itu membicarakan apanya, itu kan patut diduga," katanya.

Karena itu pemeriksaan anggota DPR yang disinyalir memeras BUMN dikonfrontir dengan para Direksi BUMN Rabu (21/11/2012) besok menjadi sangat penting. "Kalau menyangkal, tetap kita konfrontir, patut diduga, mungkin pelanggaran ringan, itu ditetapkan adanya indikasi pelanggaran," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Dirut PT PAL dan Dirut PT Garam menambahkan dua nama anggota DPR pemeras BUMN. Sementara di depan BK, Dirut PT Merpati Nusantara Alirlines (MNA) menjelaskan dua nama yang dicabut Dahlan Iskan dari laporannya ke BK DPR yakni Andi Timo Pangerang (FPD) dan M Ikhlas El Qudsi (PAN) lantaran tidak hadir di rapat tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Oktober 2012 lalu. Dalam rapat inilah sejumlah anggota DPR meminta jatah ke Direksi BUMN.

BK DPR pun berencana memeriksa semua anggota DPR yang telah dilaporkan Dahlan dan direksi-direksi BUMN ini ke BK. Rencananya para anggota DPR akan dikonfrontir dengan Direksi BUMN tersebut esok Rabu selepas pukul 12.00 WIB, saat ini BK sedang menyusun undangannya.



(van/asy)


Berita Terkait