"Jelas kita kecewa tapi ini kan keputusan hakim dan kita harus ikuti," ungkap General Manager Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol, Sunutomo, usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (20/11/2012).
PN Jakpus menolak eksepsi kompetensi absolut pihak PT Pembangunan Jaya Ancol yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi hal itu Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol akan memperbaiki dalilnya dalam sidang pembuktian selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, pihak Pemprov DKI Jakarta selaku Tergugat 1 menyatakan siap hadapi sidang selanjutnya. Dirinya tidak mengaku kecewa karena menghargai putusan para hakim.
"Karena ini diputus lanjut, ya kita siap lanjutkan sampai putusan akhir," kata Pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua DP Purba, usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
(rvk/asp)