"Pelapor ialah pemilik merek GS Hybrid yang terdaftar di pihak Jepang. Lalu, ternyata ada pihak di Indonesia yang daftar merek Gold Shine. Padahal hasil keputusan Mahkamah Agung merek Gold Shine ini dibatalkan pendaftarannya. Maka pihak hybrid Jepang lapor ke Ditjen HAKI," kata Kepala Sub Direktorat Pengaduan Ditjen HAKI, Salmon Pardede kepada wartawan dilokasi penyitaan, Selasa (20/11/2012)
Salmon mengatakan penyitaan hari ini dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Raya Serang dan yang kedua di Jalan Hasim Ashari, Cipondoh. Menurutnya, terlapor akan dikenakan pasal 91 dan 94 UUD No 15 Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salmon menambahkan akibat dari beredarnya aki palsu ini pihak Jepang merasa dirugikan dan mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Sementara pelapor yang diwakilkan Chief Advisor JICA EXPERT, Nagahashi Yoshihiro, mengatakan akibat dari banyaknya aki palsu ini, pihaknya banyak mengalami kerugian. Menurutnya, bukan hanya di Indonesia saja yang banyak menproduksi aki palsu merek GS itu.
"We can found this fake production in China and Malaysia too," kata Yoshi yang mengenakan batik itu.
Yoshipun mengatakan pabrik terbesar yang memproduksi aki palsu merek Jepang tersebut ternyata bukan Indonesia, melainkan China.
"Maybe, Indonesia in a second place," ujarnya sambil tersenyum.
(spt/rmd)










































