"474 Pejabat daerah yang terlibat hukum. Tersangka 96, terdakwa 49, dan terpidana 330," ujar Gamawan.
Hal itu dikatakan dalam diskusi bertema 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi' di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Senin panggil seluruh sekda untuk melaporkan," katanya.
Gamawan juga bercerita soal kasus terpidana korupsi Rp 20 miliar, Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin yang menggugat Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait penerbitan Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap dirinya sebagai Gubernur Bengkulu, pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Agusrin juga menggugat Keputusan Presiden tentang pengangkatan Gubernur definitif Bengkulu yang menggantikannya. Alasan gugatan adalah perkara korupsi yang menjeratnya kini sedang dalam proses PK
"Itu kan sudah incracht (tingkat pertama), sehingga dapat diberhentikan. Saya usul ke Presiden diberhentikan dan ditandatangani oleh Presiden. Saat hari akan dilantik penggantinya, sudah ada kue, bunga, tamu sudah datang. Pukul 09.00 WIB saya fax ke sana, pelantikan ditunda karena ada putusan sela di PTUN. Saya tanya saya harus patuh itu atau UU? Kementerian sering menghadapi kasus seperti ini," ungkap Gamawan.
(mpr/rmd)











































