"Kami menganggap ini hal yang wajar ada putusan menunda seminggu, tadi alasan hakim adalah masih alot. Harapan kami alot yang disampaikan itu adalah Joshua ini dibebaskan. Kalau putusan bersalahkan gampang saja, tapi ini alot," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/11/2012).
Menurut Slamet, jika Joshua divonis bebas, maka kepolisian yang menangkap Joshua akan mendapatkan sanksi moral dan profesi. Sehingga penundaan putusan dengan alasan alot adalah hal yang wajar dalam setiap persidangan tapi bukan berarti vonis bebas adalah hal yang tabu dilakukan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Joshua yang menghadiri persidangan dengan majelis hakim Harsono tersebut merasa sangat kecewa terhadap penundaan ini. Namun ia menyambut penundaan sebagai pertanda yang baik untuk Joshua diadili seadil-adilnya karena keluarga yakin Joshua tidak terlibat pengeroyokan Kelasi Arifin Siri.
"Kami harapkan hari ini putusan tapi kami tidak tahu kenapa tunda. Mudah-mudahan ini pertanda baik dari Tuhan. Kiranya semua orang yang terkait, yang mulia majelis hakim dan semuanya, bisa melihat dan bersungguh-bersungguh bahwa anak kami tidak bersalah," ujar seorang ibu bernama Vera tersebut.
Selama proses persidangan yang telah berjalan 8 bulan ini, Joshua harus mendekam di tahanan. Pihak keluarga menyayangkan hal tersebut jika nantinya Joshua dinyatakan bebas tidak bersalah.
"Saat ini, tujuan kita Joshua bisa kembali pihak keluarga. Nanti kami akan berkonsultasi dengan pengacara kita, apa saja yang ditempuh. Sebagai manusia, kita kalau memang anak saya bisa kembali ke rumah itu merupakan anugrah dari Tuhan," ujar ayahanda Joshua, Ridolof Radja Gah.
(vid/gah)










































