Didakwa Korupsi, Manajer Investasi Tegaskan Putar Uang Askrindo

Didakwa Korupsi, Manajer Investasi Tegaskan Putar Uang Askrindo

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 11:56 WIB
Jakarta -

Markus Suryawan, bos perusahaan manajer investasi yang didakwa menerima uang dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) hari ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Markus mengaku perusahaannya memutar uang yang dititipkan Askrindo.

Di dalam keterangannya di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012), Markus mengakui dua perusahaannya yakni, PT Jakarta Asset Management (JAM) dan PT Jakarta Investment (JI) pernah melakukan beberapa kontrak dengan Askrindo pada 2006.

"Untuk JAM, kontrak berupa reksadana sebesar Rp 5 milliar, dan juga Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), sebesar Rp 48 milliar. Untuk JI, KPD 5 milliar, repo saham 133 milliar dan obligasi 12 milliar," ujar Markus dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam sesi pemeriksaan terdakwa ini, Markus juga membuat pengakuan menarik. Ketika PT JAM mengikat kontrak kerja dengan Askrindo untuk diinvetasikan ke sejumlah perusahaan pengguna dana, ternyata belum mendapatkan lisensi dari Bapepam.

"Transaksi Juni, izin dari Bapepam pada November 2006 yang mulia," ujar Markus menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu.

Pejabart lain dari perusahaan investasi yang juga disidang adalah Benny A Situmorang dengan dakwaan merugikan uang negara Rp 267miliar lantaran menerima penempatan investasi dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupa Kontrak Pengelolaan dana (KPD), penjualan dan pembelian saham kembali (Repo saham) dan obligasi kepada perusahaan pengelola investasi di pasar modal atawa Manajer Investasi (MI).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari ketika Divisi Penjamin PT Askrindo memberikan penjaminan Letter of Credit (LC) ke sejumlah nasabahnya, yakni PT Tranka Kabel atau PT Terang Kita, PT Multi Megah Internusa, PT Vitron dan PT Indowan Investama Group di Bank Mandiri. Namun, dalam perjalanannya para nasabah PT Askrindo tersebut tidak sanggup membayar jaminan tersebut sehingga PT Askrindo harus membayar klaim pada bank penerbit LC, PT Bank Mandiri Tbk.

Untuk menutupi kerugian akibat membayar klaim, PT Askrindo kemudian memberikan dana talangan kepada para nasabah tersebut dengan cara membeli Promissory Note(PN) dan Medium Term Note (MTN). Tapi ternyata, nasabah-nasabah PT Askrindo tersebut tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kembali.

Askrindo lalu mencoba cara lain, tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. Namun karena ada peraturan bahwa Askrindo dilarang memberikan investasi langsung pada korporasi lain, apalagi nasabah, maka diputuskan upaya itu dilakukan melalui jasa Manajer Investasi.

Selain didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, kedua terdakwa Markus dan Benny juga dijerat pasal pencucian uang. Menurut penuntut umum, penempatan dana seolah-olah investasi yang diterima kedua terdakwa tersebut sebenarnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang berasal dari PT Askrindo untuk membantu nasabah-nasabahnya yang gagal bayar.

Menurut jaksa, delik pencucian uang di atas diterapkan karena Askrindo dan PT JAM serta JI diduga terlibat persekongkolan yang hanya menjadikan perusahaan manajer investasi itu sebagai perantara semata dan merupakan bentuk penyamaran. Karena pada prinsipnya Askrindo tidak boleh memberikan dana talangan kepada nasabahnya.

Nilai penempatan dana PT Askrindo kepada PT JAM, PT JI dan berupa KPD, repo saham dan titip jual obligasi totalnya sebesar Rp 267 miliar. Angka ini pula yang dianggap jaksa sebagai kerugian negara dalam perkara ini.



(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini