"Jadi MA selama ini selain protektif kepada hakim-hakim yang bersalah, MA juga terkesan permisif. Yang jelas-jelas bersalah dipertahankan," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).
Iskandar yang saat itu hakim PN Takengon, Aceh Tengah, tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat.
Setelah diproses, Iskandar dihukum 1 tahun penjara oleh PN Kalianda dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Adapun PT Tanjung Karang mengubah hukumannya menjadi 1 tahun rehabilitasi.
"Mestinya sebaga institusi penengak hukum harus memberi contoh untuk bertindak tegas. Yang busuk segera disingkirkan, yang baik-baik dijaga kehormatan dan keluhuran martabatnya," tandas Imam.
Berdasarkan website resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar saat ini sebagai hakim yustisial di pengadilan itu. Masa kerja Iskandar sendiri sudah 5 tahun lamanya di bawah MA.
"Hal ini juga berarti tidak menerapkan prinsip equality before the law," tandas Imam.
Atasan Iskandar mengakui tengah mencari keberadaan Iskandar. Sebab sudah berhari-hari Iskandar tidak memunculkan batang hidungnya di kantor.
"Sudah lama dia tidak pernah ngantor. Sudah lama sekali. Kemarin orangtua dia ke kantor, menanyakan status Iskandar," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Banda Aceh, Soedarmadji.
(asp/trw)











































