Persidangan digelar di Mahkamah Pelayaran, Jl Gading Boulevard, Kelapa Gading, Jakut, Selasa (20/11/2012). Sidang dipimpin Kapten Utoyo Hadi dan penasihat ahli Kapten Syahwin Hamid.
Jibing, yang warga Singapura ditemani seorang penerjemah. Dia menjawab dalam bahasa Inggris. Seorang penasihat hukum juga ikut menemani Jibing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alarm ini penanda bila ada terjadi sesuatu. Nah, dalam BAP yang dirujuk Utoyo, Jibing mematikan alarm itu.
"Ya. Karena alarm berisik, saya jadi terganggu. Saya lebih percaya dengan penglihatan visual," terang Jibing.
Hakim Utoyo juga menanyakan soal langkah Jibing ketika dalam jarak 5 mil, dan sudah melihat risiko akan tubrukan dengan KM Bahuga Jaya tetapi tidak melakukan perubahan haluan.
"Karena ada banyak kapal lain, ada 3 kapal. Saya memperhatikan kapal-kapal itu," terang Jibing.
Hakim Utoyo kemudian kembali menanyakan soal alarm, yang tidak dinyalakan. "Kalau Anda menyalakan alarm, bisa dihindari tabrakan?" tanya hakim.
"Tapi saya jadi tidak bisa melihat visual," tutur Jibing.
Tabrakan antara Norgas dan Bahuga terjadi di perairan Bakauheni, Lampung, pada 26 September 2012 selepas Subuh. 8 Orang penumpang di KM Bahuga meninggal dunia.
(ndr/mad)










































