Norgas Vs Bahuga, Hakim Cecar Mualim Soal Alarm yang Tak Dinyalakan

Norgas Vs Bahuga, Hakim Cecar Mualim Soal Alarm yang Tak Dinyalakan

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 11:16 WIB
Norgas Vs Bahuga, Hakim Cecar Mualim Soal Alarm yang Tak Dinyalakan
Jakarta - Mahkamah Pelayaran menggelar sidang perdana insiden tabrakan kapal Norgas Cathinka dan Bahuga Jaya di Selat Sunda. Dalam sidang perdana ini, Mualim Kapal Norgas SU Jibing asal Singapura diperiksa.

Persidangan digelar di Mahkamah Pelayaran, Jl Gading Boulevard, Kelapa Gading, Jakut, Selasa (20/11/2012). Sidang dipimpin Kapten Utoyo Hadi dan penasihat ahli Kapten Syahwin Hamid.

Jibing, yang warga Singapura ditemani seorang penerjemah. Dia menjawab dalam bahasa Inggris. Seorang penasihat hukum juga ikut menemani Jibing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Anda mematikan alarm?" tanya Hakim Utoyo kepada Jibing.

Alarm ini penanda bila ada terjadi sesuatu. Nah, dalam BAP yang dirujuk Utoyo, Jibing mematikan alarm itu.

"Ya. Karena alarm berisik, saya jadi terganggu. Saya lebih percaya dengan penglihatan visual," terang Jibing.

Hakim Utoyo juga menanyakan soal langkah Jibing ketika dalam jarak 5 mil, dan sudah melihat risiko akan tubrukan dengan KM Bahuga Jaya tetapi tidak melakukan perubahan haluan.

"Karena ada banyak kapal lain, ada 3 kapal. Saya memperhatikan kapal-kapal itu," terang Jibing.

Hakim Utoyo kemudian kembali menanyakan soal alarm, yang tidak dinyalakan. "Kalau Anda menyalakan alarm, bisa dihindari tabrakan?" tanya hakim.

"Tapi saya jadi tidak bisa melihat visual," tutur Jibing.

Tabrakan antara Norgas dan Bahuga terjadi di perairan Bakauheni, Lampung, pada 26 September 2012 selepas Subuh. 8 Orang penumpang di KM Bahuga meninggal dunia.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini