Kasus Sengketa Bambu Antar Tetangga, MA Pernah Bebaskan Caraka & Pani

Kasus Sengketa Bambu Antar Tetangga, MA Pernah Bebaskan Caraka & Pani

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 10:54 WIB
Kasus Sengketa Bambu Antar Tetangga, MA Pernah Bebaskan Caraka & Pani
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Seakan terulang, jaksa kembali memenjarakan 2 warga desa di Magelang, Jawa Tengah, Budi dan Munir. Keduanya meringkuk di LP Magelang karena sengketa antar tetangga yang mempersoalkan 2 batang pohon bambu.

Sebelumnya, kasus ini pernah menimpa sepasang suami istri, warga Singaraja, Bali, Ketut Caraka dan Ketut Pani. Dalam catatan detikcom, Selasa (20/11/2012), kasus pidana yang menimpa sepasang pasutri itu berawal pada April 2009.

Kala itu Ketut Caraka mengambil bambu ampel dengan cara menebang menggunakan blakas (golok) di kebun milik Ketut Sukadana sebanyak 24 bambu. Tapi bambu tersebut tidak langsung dibawa pulang karena menunggu batang bambu kering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga pada 2 Mei 2009 sekitar pukul 15.00 WITA, Ketut Caraka menyuruh istrinya Ketut Pani untuk mengambil bambu yang sudah ditebang itu. Mendapati hal ini, Ketut Sukadana merasa dirugikan sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi dan pasutri itu diproses hukum.

Dalam berkas kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh keduanya mengambil bambu ampel tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu Ketut Sukadana dan merugikan Ketut Sukadana sebesar Rp 100 ribu.

Pada 6 Mei 2010, jaksa meminta Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghukum pasutri itu 2 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Oleh majelis hakim, hal ini diamini dengan hukuman penjara 1,5 bulan.

Tidak terima dengan putusan PN Singaraja, pasutri itu melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Pemohonan ini dikabulkan majelis hakim PT Denpasar dengan membebaskan mereka.

Jaksa ganti tak terima. Pada 15 Oktober 2010 jaksa mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun upaya hukum JPU kandas. MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari jaksa. Karena permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak dapat diterima maka terdakwa tetap dibebaskan.

Putusan ini diketok oleh 3 hakim agung lain yaitu Imron Anwari, Achmad Yamamie dan Timur Manurung. Putusan bernomor 24 K/PID/2011 ini diputus pada 6 Maret 2012 lalu.

Nah, kali ini hal tersebut kembali terulang menimpa Budi dan Munir. Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012.

Keduanya didakwa pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads