"Fadilah Mursyid, mantan Kabiro Umum Kemenpora dan Dedi Permadi, mantan Kabid Kementerian PU dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11/2012).
Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Dedi Kusdinar. Namun hingga pukul 10.30 WIB, baik Fadilah dan Dedi Permadi belum tiba di gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi sebelumnya juga pernah hadir di DPR untuk menjelaskan mengenai penjelasan teknis proyek Hambalang, di saat proyek ini disorot. Kala itu ada sejumlah bangunan Hambalang yang terkena longsor dan juga roboh
Terkait kasus Hambalang, selain Fadilah dan Dedi, hari ini KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Indah Swastika Purnamasari (Staf Kementrian PU), Rio Wilarso (Staf Kemenpora), Managam Manurung (Staf BPN) Arif Taufiqurahman dan M Muqorobin (Karyawan PT Adhi Karya).
KPK telah menetapkan Dedi Kusdinar sebagai tersangka. Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang.
Peran tersangka, Dedy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen pada kasus Hambalang yakni terkait PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini