"Menurut jaksa, barang buktinya 2 bilah bambu yang rusak. Padahal masing-masing bambu itu sudah pecah, tidak ada harganya," kata Paman Budi, Sahid, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).
Bambu tersebut adalah bambu yang menjuntai ke jalan desa. Di daerah tersebut memang dipenuhi kebon pohon bambu di pekarangan warga. Akibat tiupan angin, bambu tersebut patah dan dahannya menjuntai ke jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012.
Keduanya didakwa pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Sekarang mereka akan sidang pertama sekitar pukul 10.00 WIB di PN Magelang," tutur Sahid.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini