"Benar dua anggota tersebut dinyatakan positif dan duanya lagi negatif. Saat ini masih dalam penanganan intensif Satnarkoba Polrestabes Makassar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).
"Untuk sanksi internal tentunya melalui tahapan proses oleh Propam Polda," imbuhnya.
Kedua polisi yang dinyatakan positif adalah Briptu Andi Wahyudi Amal dan Briptu Ahmad. Selain keduanya, Hermansyah, seorang mahasiswa magister ilmu hukum di kampus UMI Makassar, juga dinyatakan positif telah menggunakan narkoba. Sementara kedua polisi lainnya, yakni Briptu Bustan dan Briptu Rustadi.
Endi menambahkan setelah pemberkasan yang dilakukan Propam Polda, kasusnya akan diserahkan ke atasannya untuk dilakukan sidang disiplin yang melibatkan Komisi Kode Etik.
"Sanksi hukumannya yang terberat adalah pemecatan. Yang jelas pimpinan akan tegas melakukan tindakan dan penegakan hukum kepada para pelaku baik secara pidana atau pun disiplinnya, terutama jika terbukti melanggar," pungkas Endi.
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendatangi lokasi, kompleks Villa Mutiara III/18, Kec. Biringkanaya, Makassar, sekitar pukul 01.00 WITA, Minggu (18/11/2012). Di sana, mereka menemukan 4 dan seorang mahasiswa pascasarjana. Di lokasi polisi menemukan alat isap sabu dan pistol softgun.
(mna/trw)











































