"Sekarang mereka akan sidang pertama sekitar pukul 10.00 WIB di PN Magelang," kata Paman Budi, Sahid, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).
Menurut Sahid, keluarga pernah meminta kepada pemilik pohon bambu untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Bentuk upaya perdamaian dilakukan oleh keluarga Budi dan Munir dan beberapa warga desa lainnya.
Keduanya sudah meminta maaf dan pemilik pohon bambu, Miyanah, mengatakan siap berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahid menceritakan, proses mediasi perdamaian itu berlangsung sejak Juni 2012 atau pasca kejadian. Sang pemilik pohon pun merasa tidak keberatan dengan pemotongan 2 batang pohon bambu seharga Rp 3.500.
"Mereka juga tidak minta ganti rugi, mungkin ada pihak dari keluar yang menyuruh agar kasus ini tetap diproses sampai kepolisian," ungkapnya.
Akibat insiden kecil itu, pihak keluarga merasa tidak terima jika Budi dan Munir dipenjara. Padahal maksud mereka sangat baik, yaitu membersihkan pohon itu supaya tidak mengganggu akses jalanan umum di Desa Tampingan.
"Jujur kami tidak terima, kami mintalah supaya keadilan ditegakkan. Memang kami rakyat kecil, tapi kami mohon berikan keadilan," papar Sahid yang sedang bersiap menemani keponakannya untuk bersidang.
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012.
Keduanya didakwa pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya juga diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(asp/try)











































