Benda dalam bungkusan plastik berisi tabung gas itu pertama kali ditemukan oleh Sarmo seorang pedagang angkringan di depan markas Polsek Pasarkliwon, Solo,sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (20/11/2012) pagi. Temuan benda mecurigakan itu langsung dia sampaikan ke petugas jaga di Mapolsek Pasarkliwon.
Saat diperiksa, dalam bungkungan berisi tabung gas ukuran 3 kg yang terdapat lilitan kabel di atasnya. Petugas Polsek langsung melaporkan temuan itu ke tim penjinak bahan peledak (jihandak) Gegana Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber di kepolisian menyebutkan benda temuan itu bisa membahayakan karena telah menjadi bom rakitan meskipun berdaya ledak sedang, sehingga harus segera dimusnahkan.
(edo/trq)