Seperti terungkap dalam website putusan MA, Selasa (20/11/2012), hakim PN Takengon, Aceh Tengah, ini tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Dari tangan terdakwa didapati dua paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disimpan di tas kecil warna cokelat .
Lantas, pria kelahiran Gunung Sugih, Lampung ini pun ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda. Pada 11 April 2011, PN Kalianda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Kalianda yakin jika Iskandar melanggar Pasal 127 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, di mana pria kelahiran September 1981 ini sekarang? Berdasarkan website resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar saat ini sebagai hakim yustisial di pengadilan itu. Masa kerja Iskandar sendiri sudah 5 tahun lamanya di bawah MA.
(asp/trq)