Merasa dikriminalisasi dengan Undang- undang No11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, para hakim mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang tersebut. Mereka merasa dikriminalisasi karena salah satu pasal di UU tersebut, memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah, jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan anak.
Uji materi UU ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Mohammad Saleh. Mereka meminta MK menguji pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 undang-undang itu, yang dianggap mengkriminalisasi para hakim.
"Dalam Pasal 96 disebutkan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," jelas kuasa hukum pemohon Lilik Mulyadi, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Intinya bahwa ada kriminalisasi hakim karena ketentuan Pasal 96, Pasal 100, Pasal 101 UU sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945,” terang Lilik.
Lanjut, Lilik mengatakan ketentuan Pasal di atas telah membuka penafsiran kalau pelanggaran terhadap hukum pidana formal anak (prosedur hukum acara) merupakan suatu tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana. Padahal, dirinya menganggap kesalahan hakim dalam hukum pidana formal anak dikenakan sanksi administratif .
“Dikenakan sanksi administratif karena dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang kemudian dilakukan pengawasan oleh Lembaga Mahkamah Agung dan Komisi yudisal,” papar Lilik.
Menanggapi permohonan pengujian UU ini, Hakim anggota Maria Farida mengatakan pemohon harus memperjelas kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan menunggu perbaikan permohonan dari pihak IKAHI dalam waktu 14 hari.
“Jika pengajuan ini oleh badan hukum berarti harus dijelaskan kerugiannya dimana, kenapa mengajukan pengujian Undang-undang ini,atau hanya perseorangan,” jelas Maria Farida dalam ruang persidangan.
(rvk/tor)











































