"Polri yang menangani. Bisa saja KPK melakukan supervisi. SPDP sudah kita terima, artinya yang melakukan penyelidikan adalah Polri, kita menangani simulator," kata Johan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Johan menegaskan, SPDP kasus pelat nomor sudah diterima KPK sejak awal November. Tentu yang akan melakukan proses lebih lanjut kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kemungkinan mengambil alih? "Belum apa-apa sudah diambil alih," elak Johan.
Sebelumnya Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Nur Ali memastikan SPDP juga sudah diserahkan ke Kejagung. Dengan diterbitkannya SPDP artinya juga sudah ada tersangka. Sayangnya Nur Ali tak mau menyebut nama tersangkanya.
(ahy/ndr)










































