Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh terdakwa Hotasi Nababan. Said menilai, negara belum dinyatakan merugi dalam gagalnya proses penyewaan pesawat Merpati.
"Itu piutang, belum rugi dan harus ditagih," kata Said di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/11/2012).
Merpati dan TALG membuat perjanjian sewa dua pesawat. Sebagai jaminan, Merpati menyerahkan security deposito sebesar USD 1 juta kepada TALG melalui kantor pengacara yang ditunjuk kedua belah pihak, Hume and Associates.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika yang di sana salah, itu risiko bisnis. Kalau direksi salah bikin kebijakan baru itu lalai," lanjut Said.
(mok/rmd)










































