"Saya belum dapat informasi tersebut. Nanti saya cek ke induknya dulu," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Agus Carel kepada detikcom, Senin (18/11/2012).
Carel mengatakan pihak induk PJR setempat akan melakukan pengecekan dan pengejaran terhadap moge tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya di tol itu, mobil saja yang bisa masuk jalan tol, kecuali motor petugas," ujar saksi mata Dwi Hadistian, kepada detikcom yang juga mengirimkan foto kejadian itu.
Uniknya, petugas memperbolehkan motor gede ini masuk ke dalam jalan tol dengan membayar layaknya golongan pertama yakni Rp 2.000.
Dwi menilai, seharusnya petugas menaati peraturan yang ada, dengan tidak mengizinkan pengendara tersebut melintas di jalan tol, terkecuali polisi yang sedang menjalankan tugas.
Dalam undang-undang (UU), kendaraan roda dua memang tidak diizinkan masuk dan melintas di jalan tol. Hal ini diutarakan langsung oleh Direktur Utama Jasa Marga, Frans S Sunito, selaku pengelola jalan tol.
"Kami bukan menolak. Tapi memang secara undang-undang jalan bebas hambatan tidak diizinkan kendaraan dengan roda di bawah empat masuk jalan tol," ujarnya beberapa waktu lalu.
(mei/ndr)











































