Pengacara Chevron Nilai Penahanan 4 Pegawainya Oleh Kejagung Tidak Sah

Pengacara Chevron Nilai Penahanan 4 Pegawainya Oleh Kejagung Tidak Sah

M Rizki Maulana - detikNews
Senin, 19 Nov 2012 16:13 WIB
Jakarta - Pengacara empat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Penahanan itu dinilai tak mempunyai alat bukti yang cukup sehingga menjadi cacat hukum.

"Belum dihitungnya kerugian negara tidak dapat ditafsirkan oleh penyidik bahwa sudah ada kerugian negara. Maka secara jelas dan nyata penyidikan terhadap pemohon tidak sah," ujar kuasa hukum para tersangka, Maqdir Ismail, dalam sidang gugatan praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Menurut Maqdir, dalam penetapan tersangka, Kejagung baru mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara pada proyek bioremediasi itu pada 9 November lalu. Sementara keempat pegawai Chevron tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan sejak September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu menurutnya, BPKP juga tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara karena Keputusan Presiden No.31 tahun 1983 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden No.64 tahun 2005. Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi tanpa terlebih dahulu dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum," ucap Maqdir.

Mengenai penahanan yang dilakukan Kejagung, Maqdir juga mengatakan bahwa penyidik tidak memiliki alasan yang jelas untuk melakukan upaya paksa tersebut. Dia menegaskan kliennya tidak melarikan diri karena selama ini selalu kooperatif memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Serta tidak mungkin menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

"Selama ini klien kami selalu kooperatif," ucap Maqdir.

Maqdir juga menyebutkan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya tidak berdasar. Hal ini karena tidak disebutkan alasan pencekalan dilakukan. Hal ini bertentangan dengan pasal 94 ayat 2 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam permohonannya, Maqdir meminta kepada masing-masing Hakim Tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan ini, memustus bahwa penetapan tersangka, penahanan serta pencekalan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah.

"Memohon kepada majelis memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," tegasnya.

Sementara itu perwakilan Kejagung, Rudy, saat ditemui terpisah menyebutkan pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban. Namun dia belum merinci jawaban seperti apa yang sudah disiapkan.

"Ya tunggu, saja. Kita akan jawab besok," ucapnya.

Sidang terhadap empat tersangka ini dilakukan secara terpisah. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Selasa (20/11) besok. Agenda mendengarkan jaksa atas permohonan gugatan praperadilan.

Keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation Bachtiar, Abdul Fatah.

(riz/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini