"Harus itu dibuka, diproses, dibuktikan, cara memprosesnya seperti itu. Ada orang salah bukan dilindungi, proses dia. Tumor itu jangan dibiarkan di dalam. Ini pintu masuk untuk mengecek (hakim) yang lain, bukan memeriksa. Jadi database MA dicek semua, ini kan bermula banyaknya kasus yang hakimnya menilai A yang B beda. Ini database dia kan nggak bagus," kata Ketua Komisi II Gede Pasek Suardika.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY perannya harus maksimal, tapi MA ini tidak boleh dia hanya meminta mundur dan masalah selesai, enak sekali jadi hakim agung. Pantas sistem peradilan anak dia gugat ke MK. Nggak boleh dihukum hakim itu, alasannya kriminalisasi. Bukan kriminalisasi tapi siapapun dia bersalah menyalanhgunakan wewenang, dia harus dihukum," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Ia menuturkan masalah kejahatan peradilan dalam kasus hakim agung Yamani sudah menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, karena kejahatan peradilan sebenarnya terjadi di institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, kepolisian dan MA.
"Saya yakin banyak case yang lain, ini kan karena sorotan saja. Ini yang menyebabkan kita harus cek lebih jauh, tidak hanya di MA, di kejaksaan pun banyak, di kepolisian ada. Itu yang saya sebut kejahatan peradilan, kejahatan yang melibatkan aparat penegak hukum dalam sistem lembaga. Ini serius ini," terang Pasek.
Seperti yang diketahui, MA akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(bal/rmd)










































